News Update :

Ibadah

Munakahat

Muammalah

Formula 1 News

Kartu Kredit, Halalkah?

Rabu, 04 Januari 2012

Krtu kredit (Inggris; credit card, Arab; bithaqah i’timan) yang dalam Islamic finance dikenalkan istilah Islamic card atau shariah card di dunia yang menuju less cash society pada hakikatnya merupakan salah satu instrumen dalam sistem pembayaran sebagai sarana mempermudah proses transaksi yang tidak tergantung kepada pembayaran kontan dengan membawa uang tunai yang beresiko. 


Dalam beberapa literatur fiqih kontemporer, status hukumnya sebagai objek atau media jasa kafalah (jaminan) yang disertai talangan pembayaran (qardh) serta jasa ijarah untuk kemudahan transaksi. Perusahaan perbankan dalam hal ini yang mengeluarkan kartu kredit (bukti kafalah) sebagai penjamin (kafil) bagi pengguna kartu kredit tersebut dalam berbagai transaksi. Oleh karena itu berlaku di sini hukum kafalah, qardh dan ijarah. Sementara dalam ketentuan Umum fatwa Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 54/DSN-MUI/X/2006, tentang Syariah Card (Bithaqah I’timan/Credit Card) yang dimaksud dengan Syariah Card adalah kartu yang berfungsi seperti Kartu Kredit yang hubungan hukum (berdasarkan sistem yang sudah ada) antara para pihak berdasarkan prinsip Syariah sebagaimana diatur dalam fatwa.

Para ulama membolehkan sistem dan praktik kafalah dalam muamalah berdasarkan dalil al-Qur’an, Sunnah dan Ijma’. Allah berfirman: “dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya.” (QS. Yusuf:72). Ibnu Abbas mengatakan bahwa yang dimaksud dengan kata “za’im” dalam ayat tersebut adalah “kafil”. Sabda Nabi saw.: “az-Za’im Gharim” artinya; orang yang menjamin berarti berutang (sebab jaminan tersebut). (HR. Abu Dawud, Turmudzi, Ibnu Hibban). Ulama sepakat (ijma’) tentang bolehnya praktik kafalah karena lazim dibutuhkan dalam muamalah. (Lihat, Subulus Salam, III/62, Al-Mabsuth, XIX/160, Al-Mughni, IV/534, Mughnil Muhtaj, II/98).

Kafalah pada dasarnya adalah akad tabarru’ (suka rela/voluntary) yang bernilai ibadah bagi penjamin karena termasuk kerjasama dalam kebajikan (ta’awun ‘alal birri), dan penjamin berhak meminta gantinya kembali kepada terutang, sepantasnyalah ia tidak meminta upah atas jasanya tersebut, agar aman/jauh dari syubhat. Tetapi kalau terutang sendiri yang memberinya sebagai hadiah atau hibah untuk mengungkapkan rasa terima kasihnya, maka sah-sah saja. Namun demikian, jika penjamin sendiri yang mensyaratkan imbalan jasa (semacam uang iuran administrasi kartu kredit dan sebagainya) tersebut dan tidak mau menjamin dengan sukarela, maka dibolehkan bagi pengguna jasa jaminan memenuhi tuntutan tersebut bila diperlukan seperti kebutuhan yang lazim dalam perjalanan studi, transaksi bisnis, kegiatan sosial, urusan pribadi dan sebagainya.

Secara prinsip kartu kredit tersebut dibolehkan syariah selama dalam prakteknya tidak bertransaksi dengan sistem riba yaitu memberlakukan ketentuan bunga bila pelunasan hutang kepada penjamin lewat jatuh tempo pembayaran atau menunggak. Di samping itu ketentuan uang jasa kafalah tadi tidak boleh terlalu mahal sehingga memberatkan pihak terutang atau terlalu besar melebihi batas rasional, agar terjaga tujuan asal dari kafalah, yaitu jasa pertolongan berupa jaminan utang kepada merchant, penjual barang atau jasa yang menerima pembayaran dengan kartu kredit tertentu.(Lihat, DR. Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, vol. V/130-161)

Dengan demikian dibolehkan bagi umat Islam untuk menggunakan jasa kartu kredit (credit card) yang tidak memakai sistem bunga. Namun bila terpaksa atau tuntutan kebutuhan mengharuskannya menggunakan kartu kredit biasa yang memakai ketentuan bunga, maka demi kemudahan transaksi dibolehkan memakai semua kartu kredit dengan keyakinan penuh menurut kondisi finansial dan ekonominya mampu membayar utang dan komitmen untuk melunasinya tepat waktu sebelum jatuh tempo agar tidak membayar hutang. Hal ini berdasarkan prinsip fiqih ‘Saddudz Dzari’ah’, artinya sikap dan tindakan preventif untuk mencegah dari perbuatan dosa. Sebab, hukum pemakan dan pemberi uang riba adalah sama-sama haram berdasarkan riwayat Ibnu Mas’ud bahwa: “Rasulullah saw melaknat pemakan harta riba, pembayar riba, saksi transaksi ribawi dan penulisnya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud

DSN-MUI dalam fatwanya menetapkan hukum bahwa Syariah Card dibolehkan, dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam fatwa. Ketentuan Akad yang digunakan dalam Syariah Card adalah; a. Kafalah; dalam hal ini Penerbit Kartu adalah penjamin (kafil) bagi Pemegang Kartu terhadap Merchant atas semua kewajiban bayar (dayn) yang timbul dari transaksi antara Pemegang Kartu dengan Merchant, dan/atau penarikan tunai dari selain bank atau ATM bank Penerbit Kartu. Atas pemberian Kafalah, penerbit kartu dapat menerima fee (ujrah kafalah). b. Qardh; dalam hal ini Penerbit Kartu adalah pemberi pinjaman (muqridh) kepada Pemegang Kartu (muqtaridh) melalui penarikan tunai dari bank atau ATM bank Penerbit Kartu. c. Ijarah; dalam hal ini Penerbit Kartu adalah penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap Pemegang Kartu. Atas Ijarah ini, Pemegang Kartu dikenakan membership fee.

DSN-MUI mengatur batasan penggunaan Syariah Card sebagai berikut ; a. Tidak menimbulkan riba, b. Tidak digunakan untuk transaksi yang tidak sesuai dengan syariah, c. Tidak mendorong pengeluaran yang berlebihan (israf), dengan cara antara lain menetapkan pagu maksimal pembelanjaan, d. Pemegang kartu utama harus memiliki kemampuan finansial untuk melunasi pada waktunya, e. Tidak memberikan fasilitas yang bertentangan dengan syariah.

Fatwa tersebut dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa dalam rangka memberikan kemudahan, keamanan, dan kenyamanan bagi nasabah dalam melakukan transaksi dan penarikan tunai, Bank Syariah dipandang perlu menyediakan sejenis Kartu Kredit, yaitu alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan atau untuk melakukan penarikan tunai, di mana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit, dan pemegang kartu berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran tersebut pada waktu yang disepakati secara angsuran. Selain itu, Kartu Kredit yang ada menggunakan sistem bunga (interest) sehingga tidak sesuai dengan prinsip Syariah dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas kartu yang sesuai Syariah, Dewan Syariah Nasional MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Syariah Card yang fungsinya seperti Kartu Kredit untuk dijadikan pedoman.

Ketentuan kartu kredit ini merujuk kepada beberapa dalil di antaranya sebagai berikut; Firman Allah SWT, antara lain: “Hai orang yang beriman! Penuhilah aqad-aqad itu…” QS. al-Maidah [5]:1. Selain itu QS. al-Isra’ [17]: 34, QS. Yusuf [12]: 72, QS. al-Maidah [5]: 2, al-Furqan [25]: 67, QS. Al-Isra’ [17]: 26-27, QS. al-Qashash [28]: 26, QS. al-Baqarah [2]: 275, QS. al-Nisa’[4]: 29, QS. al-Baqarah [2]: 282, QS. al-Baqarah [2]: 280.

Demikian pula merujuk kepada Hadits Nabi s.a.w. antara lain: “Perjanjian boleh dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR Tirmidzi), “Tidak boleh membahayakan (merugikan) diri sendiri maupun orang lain.” HR. Ibnu Majah dan al-Daraquthni, “Telah dihadapkan kepada Rasulullah s.a.w. jenazah seorang laki-laki untuk dishalatkan. Rasulullah bertanya, ‘Apakah ia mempunyai utang?’ Sahabat menjawab, ‘Tidak’. Maka, beliau menshalatkannya. Kemudian dihadap-kan lagi jenazah lain, Rasulullah pun bertanya, ‘Apakah ia mempunyai utang?’ Mereka menjawab, ‘Ya’. Rasulullah berkata, ‘Shalatkanlah temanmu itu’ (beliau sendiri tidak mau menshalatkannya). Lalu Abu Qatadah berkata, ‘Saya menjamin utangnya, ya Rasulullah’. Maka Rasulullah pun menshalatkan jenazah tersebut.” HR. Bukhari, “Za’im (penjamin) adalah gharim (orang yang menanggung utang)”. HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibn Hibban, “Kami pernah menyewakan tanah dengan (bayaran) hasil pertaniannya; maka, Rasulullah melarang kami melakukan hal tersebut dan memerintahkan agar kami menyewakannya dengan emas atau perak.” HR. Abu Dawud, “Barang siapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya.” HR. Abd ar-Razzaq, “Orang yang melepaskan seorang muslim dari kesulitannya di dunia, Allah akan melepaskan kesulitannya di hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya” HR. Muslim, “…Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezhaliman…” HR. Jama’ah, “Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu, menghalalkan harga diri dan memberikan sanksi kepadanya.” HR. Nasa’i, Abu Daud, Ibn Majah, dan Ahmad, dan “Orang yang terbaik di antara kamu adalah orang yang paling baik dalam pembayaran utangnya.” HR. Bukhari

Kaidah Fiqh yang menjadi dasar fatwa antara lain: a. “Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.” b. “Kesulitan dapat menarik kemudahan.” c. “Keperluan dapat menduduki posisi darurat.” d. “Sesuatu yang berlaku berdasarkan adat kebiasaan sama dengan sesuatu yang berlaku berdasarkan syara’ (selama tidak bertentangan dengan syariat).” e. “Menghindarkan kerusakan (kerugian) harus didahulukan (diprioritaskan) atas mendatangkan kemaslahatan.” Selain itu, keputusan fatwa tersebut diambil setelah mempelajari pendapat fuqaha’ dan fatwa di dunia internasional antara lain Imam al-Dimyathi dalam kitab I’anah al-Thalibin, jilid III, hal. 77-78, Khatib Syarbaini dalam kitab Mughni al-Muhtaj, jilid III, hal. 202, As-Syirazi dalam kitab al-Muhadzdzab, juz I, Kitab al-Ijarah, hal. 394, Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh al-Sunnah, jilid 4, hal. 221-222, Mushthafa ‘Abdullah al-Hamsyari sebagaimana dikutip oleh Syaikh ‘Athiyah Shaqr, dalam kitab Ahsan al-Kalam fi al-Fatawa wa al-Ahkam, jilid 5, hal. 542-543: “Letter of Credit (L/C).

Adapun fatwa lain yang menjadi rujukan adalah Keputusan Hai’ah al-Muhasabah wa al-Muraja’ah li-al-Mu’assasah al-Maliyah al-Islamiyah, Bahrain, al-Ma’ayir al-Syar’iyah Mei 2004: al-Mi’yar al-Syar’i, nomor 2 tentang Bithaqah al-Hasm wa Bithaqah al-I’timan. Demikian pula Fatwa-fatwa DSN-MUI terkait yaitu a. No. 9/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah, b. No.11/DSN-MUI/IV/2000 tentang Kafalah, c. No.17/DSN-MUI/IX/2000 tentang Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran, d.No.19/DSN-MUI/IV/2001 tentang Qardh; e.No.43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Ta’widh. Sebagai perbandingan dapat pula dilihat fatwa terkait kartu kredit yang dikeluarkan oleh Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Fatwa Nomor, 3675, 5832, dan Pertanyaan ke-1 dari Fatwa Nomor 7425.

Saat ini sampai posisi Mei 2009, perkembangan kartu kredit syariah atau shariah card yang sudah dikenalkan di Indonesia dengan mengikuti fatwa DSN-MUI antara lain adalah Dirham Card yang diterbitkan oleh Bank Danamon Syariah dan Hasanah Card yang diterbitkan oleh Bank BNI Syariah. Dalam kondisi sementara dan alasan tertentu dari kebutuhan transaksional di antaranya kepraktisan one bill statement, penggunaan kartu kredit konvensional untuk transaksi yang halal termasuk pembayaran zakat maupun biaya ibadah lainnya dengan disertai komitmen pemegangnya untuk dapat melunasi tagihan sebelum jatuh tempo agar terhindar dari pembayaran bunga tidak melanggar syariah, meskipun tetap dianjurkan untuk menggantinya dengan shariah card yang ada bila memungkinkan. Islamisasi dan memanfaatkan teknologi dan sistem pembayaran modern seperti ini menjadi bukti bahwa Islam merupakan ajaran yang rahmatan lil ‘alamin, pembawa kemudahan dan kebaikan bagi semua. Wallahu A’lam.

Adakah Amal Orang Hidup Bermanfaat Bagi Orang Mati?






Syekh Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, seorang ulama bermazhab Hambali, pernah ditanya apakah ruh orang yang sudah meninggal dunia itu dapat mengambil manfaat dari usaha orang yang masih hidup? Beliau menjawab, “Benar, ruh orang yang sudah meninggal dapat mengambil manfaat dari usaha orang yang masih hidup.”
Berikut akan kami ringkaskan apa yang ditulis beliau dalam kitabnya Ar-Ruh perihal amalan/usaha apa saja dari orang yang masih hidup yang manfaatnya bisa diambil oleh ruh orang yang sudah meninggal dunia.

1. Doa Kaum Muslimin
Di dalam al-Qur’an Allah Swt berfirman: “Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshar), berdoa, ‘Ya Allah, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami…’” (QS. al-Hasyr: 10).
Allah memuji mereka karena ampunan yang mereka mohonkan bagi orang-orang beriman sebelum mereka. Hal ini menunjukkan bahwa orang-orang yang sudah meninggal itu dapat mengambil manfaat dari ampunan yang dimohonkan orang-orang yang hidup.
Selain itu, mayat pun bisa memperoleh manfaat dari doa yang diucapkan orang-orang Mukmin saat mereka menshalati jenazahnya. Di dalam As-Sunan disebutkan hadits Abu Hurairah ra yang mengatakan bahwa Rasul Saw bersabda: “Jika kalian menshalati mayat, maka tuluskanlah doa baginya.”
Di dalam Shahih Muslim disebutkan hadits Auf bin Malik ra yang berkata: “Rasul Saw menshalati jenazah, maka kuhapalkan doa yang beliau ucapkan saat itu, yakni: “Ya Allah, ampunilah dia, rahmatilah dia, berilah afiat padanya, maafkanlah dosanya…dst. (Yakni doa yang biasa kita baca saat menshalatkan jenazah).
Di dalam As-Sunan disebutkan hadits dari Watsilah bin al-Asyqa’ ra: “Rasul Saw menshalati jenazah seorang laki-laki dari kalangan Muslimin, maka kudengar beliau mengucapkan: ‘Ya Allah, sesungguhnya Fulan bin Fulan berada dalam tanggungan-Mu dan tali lindungan-Mu. Maka lindungilah ia dari ujian kubur dan siksa neraka, Engkaulah yang memenuhi dan yang benar. Maka ampunilah dosanya dan rahmatilah dia, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Di dalam As-Sunan pun disebutkan hadits Utsman bin Affan ra, dia berkata: “Apabila Nabi Saw selesai mengubur mayat, maka beliau berdiri di sisinya seraya bersabda: ‘Hendaklah kalian memohonkan ampunan bagi sudara kalian dan mohonkanlah keteguhan hati baginya, karena sekarang dia sedang ditanya.’”
Begitu pula doa yang diucapkan oleh kaum Muslim saat datang berziarah ke makam saudara-suadara mereka yang telah berpulang menghadap Allah Ta’ala. Hadits-hadits tentang itu bisa kita temukan dalam Shahih Muslim bersumber dari Buraidah bin al-Khushaib ra, dan juga dari Aisyah ra.

2. Pahala Shadaqah
Disebutkan dalam Ash-Shahihain apa yang dikisahkan oleh Aisyah ra, bahwa ada seorang laki-laki yang datang menemui Nabi Saw seraya berkata, “Ya Rasul, sesungguhnya ibuku meninggal secara mendadak dan belum sempat berwasiat. Aku menduga sekiranya ibuku bisa bicara tentu dia akan bershadaqah. Apakah dia akan mendapatkan pahala jika aku mengeluarkan shadaqah atas nama dirinya?” Beliau menjawab, “Ya.”
Di dalam Shahih Bukhari disebutkan dari Ibnu Abbas ra, bahwa ibu Sa’d bin Ubadah ra meninggal, sementara waktu itu Sa’d tidak berada di sampingnya. Maka Sa’d menemui Nabi seraya bertanya, “Ya Rasul, sesungguhnya ibuku meninggal dan aku tidak berada di dekatnya waktu itu. Maka, apakah dia akan memperoleh manfaat sekiranya aku mengeluarkan shadaqah atas nama dirinya?” Beliau menjawab, “Ya”. Sa’d berkata, “Aku memberikan kesaksian kepada engkau bahwa hasil kebunku menjadi shadaqah atas nama dirinya.”
Di dalam As-Sunan dan Musnad Ahmad juga disebutkan bahwa Sa’d bin Ubadah ra pernah menggali sebuah sumur dan menshadaqahkannya yang pahalanya ia peruntukkan bagi ibunya, Ummu Sa’d. Imam Ahmad juga meriwayatkan dari Abdullah bin Amr, bahwa Al-Ash bin Wa’il pernah bernazar pada masa Jahiliyah untuk menyembelih 100 ekor unta sebagai kurban, sedangkan Hisyam bin Al-Ash bernazar menyembeli 55 ekor. Lalu, Amr menanyakan hal ini kepada Nabi Saw. Beliau menjawab, “Sekiranya ayahmu menyatakan tauhid, lalu engkau puasa dan mengeluarkan shadaqah atas nama dirinya, maka hal itu tentu akan bermanfaat baginya.”


3. Pahala Puasa
Tentang sampainya pahala puasa kepada orang yang sudah meninggal, disebutkan di dalam Ash-Shahihain, dari Aisyah ra, bahwa Rasul Saw bersabda, “Barangsiapa meninggal dunia dan dia masih mempunyai tanggungan puasa, maka walinya berpuasa atas nama dirinya.”
Di dalam Ash-Shahihain disebutkan dari Ibnu Abbas ra, dia berkata, “Ada seorang laki-laki menemui Rasul Saw seraya berkata, ‘Ya Rasul, ibuku meninggal dan dia mempunyai tanggungan puasa satu bulan. Maka, apakah aku harus meng-qadha atas namanya?’ Beliau menjawab, ‘Ya, karena agama Allah lebih layak untuk diqadha’”.
Dalam riwayat lain disebutkan seorang wanita telah menemui Nabi Saw dan berkata, “Ya Rasul, ibuku meninggal dunia, sedangkan dia pernah bernazar untuk berpuasa. Maka, apakah aku harus berpuasa atas nama dirinya?” Beliau menjawab, “Apa pendapatmu sekiranya ibumu memiliki hutang lalu engkau melunasinya. Apakah yang demikian itu juga merupakan pelunasan baginya?” Wanita itu menjawab, “Ya.” Beliau bersabda, “Maka berpuasalah atas nama dirinya.”
Di dalam As-Sunan dan Musnad Ahmad disebutkan dari Ibnu Abbas ra, bahwa ada seorang wanita yang naik perahu dan dia bernazar jika Allah menyelamatkan dirinya akan berpuasa sebulan. Maka Allah menyelamatkan dirinya. Tapi sebelum sempat berpuasa, dia sudah meninggal dunia. Lalu putri atau saudara perempuannya datang menemui Nabi Saw. Maka, beliau menyuruhnya untuk berpuasa atas nama wanita itu.

4. Pahala Haji
Tentang sampainya pahala haji kepada orang yang sudah meninggal, disebutkan dalam Shahih Bukhari, dari Ibnu Abbas ra, bahwa ada seorang wanita dari Juhainah yang menemui Nabi Saw, seraya berkata, “Ibuku pernah bernazar untuk menunaikan haji, namun dia belum sempat untuk menunaikannya hingga dia meninggal dunia. Maka apakah aku harus menunaikannya atas nama dirinya?” Beliau bersabda, “Tunaikan haji atas nama dirinya…”
An-Nasa’i meriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, dia berkata, “Sesungguhnya istri Sinan bin Salamah al-Juhanny bertanya kepada Rasul Saw, bahwa ibunya meninggal dan dia belum sempat menunaikan haji, apakah ibunya mendapatkan pahalanya jika dia menunaikan haji atas nama dirinya?” Beliau menjawab, “Ya.”
An-Nasa’i juga meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa ada seorang wanita yang bertanya kepada Rasul Saw tentang anaknya yang meninggal dunia dan belum sempat menunaikan haji. Maka beliau bersabda, “Tunaikanlah jai atas nama anakmu.”

5. Pelunasan Hutang
Seluruh umat Islam sepakat bahwa melunasi hutang seseorang bisa menggugurkan tanggungan hutang yang membebaninya. Hutang orang yang sudah meninggal dunia tidak hanya bisa dilunasi oleh ahli warisnya, namun juga boleh dilunasi oleh orang lain yang bukan ahli warisnya. Hal ini sebagaimana yang ditunjukkan oleh hadits Abu Qatadah ra, bahwa dia pernah melunasi hutang seseorang yang sudah meninggal dunia sebanyak dua dinar. Setelah hutang itu dilunasi, maka Nabi bersabda, “Sekarang kulitnya terasa dingin olehnya.” (HR Ahmad, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi)
Kaum Muslimin juga sepakat bahwa seseorang yang sudah meninggal mempunyai hutang kepada orang lain yang masih hidup, lalu orang yang masih hidup itu membebaskan hutang tersebut (mengikhlaskannya), maka hal itu juga bermanfaat bagi orang yang sudah meninggal, sehingga ia terbebas dari tanggungannya kepada orang yang masih hidup itu.
Itulah sejumlah amal/usaha orang hidup yang manfaatnya bisa diperoleh oleh ruh seseorang yang sudah meninggal dunia. Ibnu Qayyim al-Jauziyah sebenarnya mengemukakan dalil yang jumlahnya lebih banyak dari yang dipaparkan di sini.
Sebelum mengakhiri tulisan ini, sebaiknya kita simak beberapa ucapan dari pada ulama ahli hadits tentang amaliah yang mereka lakukan dan pahalanya mereka hadiahkan untuk Nabi Saw.

Ucapan Imam-imam Ahli Hadits
• Berkata Imam Al-Hafidz Al-Muhaddits Ali bin Al-Muwaffiq rahimahullah: “Aku 60 kali menunaikan ibadah haji dengan berjalan kaki, dan kuhadiahkan pahala dari itu 30 haji untuk Rasul Saw.”
• Berkata Imam Al-Hafidz Al-Muhaddits Abu al-Abbas Muhammad bin Ishaq As-Saqafiy As-Siraj rahimahullah: “Aku mengikuti Ali bin Al-Muwaffiq, aku lakukan 7 kali haji yang pahalanya untuk Rasul Saw, dan aku menyembelih qurban 12.000 ekor untuk Rasul Saw, dan aku khatamkan Al-Qur’an sebanyak 12.000 kali yang pahalanya untuk Rasul Saw, dan kujadikan seluruh amalku untuk Rasulullah Saw.”
• Berkata Imam Al-Hafidz Al-Muhaddits Abu Ishaq al-Muzakkiy: “Aku mengikuti Abu al-Abbas dan aku haji pula 7 kali yang pahalanya untuk Rasul Saw, dan aku mengkhatamkan Al-Qur’an 700 kali yang pahalanya pun untuk Rasulullah Saw. (Tarikh Baghdad, Juz 12 halaman 111).

Ucapan yang disampaikan oleh para ulama ahli hadits tersebut merupakan keterangan yang menegaskan bahwa orang yang telah meninggal dunia bisa mengambil manfaat dari usaha yang dilakukan oleh orang-orang yang masih hidup. Bagi orang-orang yang terbuka dadanya untuk memahami persoalan ini, sesungguhnya tidak membutuhkan dalil yang banyak untuk meyakini bahwa ruh orang yang sudah meninggal bisa mengambil manfaat dari usaha yang dilakukan oleh orang yang masih hidup. Namun, bagi mereka yang tidak bisa memahaminya, maka sebanyak apa pun dalil yang ditunjukkan akan tetap sulit baginya meyakini keadaan ini. Semoga Allah melimpahkan hidayah kepada kita untuk bisa memahaminya. Amiin.

Mengusap Wajah Setelah Shalat

Salah satu kebiasaan yang sering kita lihat, setiap selesai mengucapkan salam dalam shalat, umat Islam mengusap wajah dengan kanannya. Hal ini didasarkan satu riwayat bahwa setelah bahwa Rasulullah SAW selalu mengusap wajahnya dengan kedua tangannya.


عَنِ السَّائِبِ بْنِ يِزِيْدِ عَنْ أَبِيْهِ أنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إذَا دَعَا فَرَفَعَ يَدَيْهِ مَسَحَ وَجْهَهُ بِيَدَيْهِ -- سنن أبي داود


Dari Saib bin Yazid dari ayahnya, “Apabila Rasulullah SAW berdoa, beliau beliau selallu mengangkat kedua tangannya, lalu mengusap wajahnya dengan kedua tangannya." (HR Abu Dawud, 1275)

Begitu pula orang yang telah selesai melaksanakan shalat, ia juga disunnahkan mengusap wajah dengan kedua tangannya, sebab shalat secara bahasa berarti berdoa. Di dalam shalat terkandung doa-doa kepada Allah SWT Sang Khaliq. Sehingga orang yang mengerjakan shalat berarti juga sedang berdoa. Maka wajar jika setelah shalat ia juga disunnahkan untuk mengusap muka.

Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha dalam kitab I’anatut Thalibin menyatakan: Imam Nawawi dalam kitabnya al-Adzkar, dan kami juga meriwayatkan hadits dalam kitab Ibnus Sunni dari Sahabat Anas bahwa Rasulullah SAW apabila selesai melaksanakan shalat, beliau mengusap wajahnya dengan tangan kanannya. Lalu berdoa:

أَشْهَدُ أَنْ لَا إلهَ إلَّا هُوَ الرَّحْمَنُ الرَّحِيْمُ اَللَّهُمَّ اذْهَبْ عَنِّي الْهَمَّ وَالْحَزَنَ 

Saya bersaksi tiada Tuhan kecuali Dia Dzat Yang maha Pengasih dan penyayang. Ya Allah Hilangkan dariku kebingungan dan kesusahan." (I’anatut Thalibin, juz I, hal 184-185)

Hal ini menjadi bukti bahwa mengusap muka setelah shalat memang dianjurkan dalam Islam. Karena Nabi Muhammad SAW juga mengusap muka setelah shalat.

Nikah Tanpa Saksi

Syarat sahnya nikah adalah adanya wali dan 2 orang saksi. Suatu pernikahan tanpa kehadiran seorang wali atau wakil dari wali perempuan dan  2 orang saksi yang adil adalah tidak sah. Sebagaimana dalam suatu hadits yang diriwayatkan oleh Sa’id bin Jubair :.

عن سعيد بن جبير عن ابن عباس رضى الله عنهما قال:  قال رسول الله صلى الله عليه وسلم:  لَا نِكَاحَ إلَّا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْل. رواه ابن حبان.

ٍ
Diriwayatkan dari Sa’id bin Jubair dari Ibn Abbas bahwa Rasulullah SAW bersabda: “ Tidak sah pernikahan tanpa wali dan  dua  orang saksi yang adil “ HR. Ibnu Hibban
Dalam persyaratan dua orang saksi, tidak disyaratkan harus dari pihak keluarga (baik keluarga laki laki atau perempuan). Akan tetapi dua orang saksi itu bisa dari pihak keluarga ataukah orang lain selama memenuhi persyaratan sebagai seorang saksi yaitu harus orang laki laki, muslim, baligh, berakal, merdeka, adil, dll. Jika salah satu dari persyaratan tersebut tidak terpenuhi, maka pernikahannya tidak sah. [1]
Dalam persyaratan wali nikah, harus mendahulukan wali khos daripada wali ‘am. Wali khos disini yaitu kerabat laki-laki dari perempuan yang berhak mendapat ashabah (hak sisa) dalam warisan secara berurutan yaitu : bapak, kakek (dari sisi bapak), saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki sebapak, anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung lalu sebapak, paman (saudara bapak sekandung lalu sebapak), anak laki-laki paman dan seterusnya. Sedangkan wali ‘am dari seorang perempuan adalah hakim atau sulthan daerah setempat. [2]
Seorang wali ‘am (hakim agama setempat) baru bisa menikahkan seorang perempuan dan akad nikahnya akan sah, jika tidak ada wali khosnya, baik karena meninggal dunia atau jauh dari tempat perempuan tersebut yang mencapai 2 marhalah (± 82 KM). Seperti berada di luar negeri, maka diperbolehkan untuk menikahkannya dengan memenuhi persyaratan harus menikahkan dengan laki-laki yang kufu’ (sederajat) dengan perempuan tersebut : [3]
Boleh saja mengangkat seseorang yang bukan hakim agama untuk menempati posisi hakim (muhakkam) untuk menikahkannya, dengan persyaratan sebagai berikut :
  1. Tidak ada hakim setempat, atau ada tapi memungut biaya kepada calon mempelai [4]
  2. Jarak antara perempuan tersebut dengan walinya mencapai 2 marhalah (± 82 KM)
  3. Harus seorang yang kompeten dalam ilmu fiqh (khususnya tentang akad nikah) dan layak untuk menjadi seorang hakim, kecuali jika tidak ditemukan maka boleh mengangkat orang yang adil.
  4. Mewakilkan setiap dari calon suami dan calon istri untuk menjadi muhakkam, lalu calon istri memberikan izin kepada muhakkam tersebut untuk menikahkannya dengan calon suaminya.
Jadi dapat disimpulkan bahwa seseorang yang telah ditunjuk untuk menikahkan, tapi tanpa memenuhi persyaratan nikah seperti tanpa wali atau saksi, maka tidak diperbolehkan untuk menikahkan walaupun dia seorang hakim. Seorang hakim ataupun muhakkam dituntut pula untuk memenuhi persyaratan  dalam pernikahan yang akan dilakukan. Hal ini sangat penting demi menjaga agar pernikahan itu sah dan menjadi halal, sehingga pelakunya tidak terjerumus ke perzinaan yang tidak mereka sadari akibat akad nikah yang salah dan tidak sah. [5]

تحفة المحتاج في شرح المنهاج  – (ج 43 / ص 452) [  ] 1

( شرط الشاهد ) أوصاف تضمنها قوله ( مسلم حر مكلف عدل ذو مروءة غير متهم ) ناطق رشيد متيقظ فلا تقبل شهادة أضداد هؤلاء ككافر ولو على مثله ؛ لأنه أخس الفساق وخبر { لا تقبل شهادة أهل دين على غير دينهم إلا المسلمون فإنهم عدول على أنفسهم وعلى غيرهم } ضعيف وقوله تعالى { أو آخران من غيركم } أي : من غير عشيرتكم أو منسوخ بقوله { وأشهدوا ذوي عدل منكم } ولا من فيه رق لنقصه ومن ثم لم يتأهل لولاية مطلقا ولا صبي ومجنون إجماعا ولا فاسق لهذه الآية وقوله { ممن ترضون } وهو ليس بعدل ولا مرضي واختار جمع منهم الأذرعي والغزي وآخرون قول بعض المالكية أنه إذا فقدت العدالة وعم الفسق قضى الحاكم بشهادة الأمثل فالأمثل للضرورة ورده ابن عبد السلام بأن مصلحته يعارضها مفسدة المشهود عليه ولأحمد رواية اختارها بعض أئمة مذهبه أنه يكفي ظاهر الإسلام ما لم يعلم فسقه ولا غير ذي مروءة ؛

[2] تحفة المحتاج في شرح المنهاج  – (ج 29 / ص 470)

( وأحق الأولياء ) بالتزويج ( أب ) ؛ لأنه أشفقهم ( ثم جد ) أبو الأب ( ثم أبوه ) ، وإن علا لتميزه بالولادة ( ثم أخ لأبوين ، أو لأب ) أي ثم لأب كما سنذكره لإدلائه بالأب ( ثم ابنه ، وإن سفل ) كذلك ( ثم عم ) لأبوين ثم لأب ( ثم سائر العصبة كالإرث )

عمدة المفتى والمستفتى 3/89

فان امتنع من مباشرة العقد بنفسه والتوكيل زوجها القاضى ولا يجوز لها ان تولى امرها خالها او غيره ن الولي اذا عضل او تعذرت مراجعته لخوف فتنة انتقلت الولاية للسلطان والقاضى والمراد بالقاضى حيث اطلق من ولاه الامام فى تلك الناحية , اما من يتعاطى فصل الحصومات من غير تولية من الامام فحكمه كاحاد الناس وحيث خلت الجهة من حاكم مولى من الامام الاعظم فللمرأة ان تولي امرها عدلا حرا توليه هي وخاطبها امرها ليزوجها منه .

عمدة المفتى والمستفتى 3/98

قال فى التحفة فى مبحث اولياء النكاح السلطان هنا وفيما مر ويأتى من شملتهما ولايته عاما او خاصا كالقاضى والمتولى عقود الانكحة قال شيخنا فالمراد بالسلطان فى كلامهم متولى احكام تلك البلاد ولو متغلبا كما يفيده كلام الاشخر فى فتاويه.

[3] بغية المسترشدين / 206

(مسئلة ش) غاب وليها مرحلتين من بلدها فأذنت للحاكم يعني الذي شمل حكمه لبلدها وان لم يكن بها صح وان قرب من محل الولي او كانا في بلد واحدة بل وان كان القاضي المذكور ابعد من محل الولي الى المرأة لأن العلة وهي غيبة الولي التي هي شرط لثبوت ولاية الحاكموجدت ولا عبرة بالمشقة وعدمها

عمدة المفتى والمستفتى 3/97

قال شيخنا فان لم يثبت وجود القريب او كان لكن بينه وبين بلد العقد مرحلتان فاكثر فالنكاح صحيح بشرط ان يكون الزوج كفؤا للمرأة  فان لم يعرف انه كفء او غير كفء  فالنكاح باطل كما يفيده كلامهم. الى ان قال : قال فى التحفة وعلى القول الاول اى الاصح وهو ان المرأة اذا طلبت من القاضى ان يزوجها بغير كفء لم يجبها فهل لها أن تحكم عدلا ويزوجها حينئذ للضرورة او يمتنع عليه كالقاضي محل النظر, ولعل الاول أقرب إن لم يكن  في البلد حاكم يرى ذلك, لئلا يؤدي ذلك إلى فسادها ولانه ليس كالنائب, ثم رأيت جمعا بحثوا أنها لولم تجد كفأ وخافت العنت لزم القاضي إجابتها قولا واحدا للضرورة, كما أبيحت الامة لخائف العنة وهو متجه مدركا, والذي يتجه نقلا ما ذكرته أنه إن كان في البلد حاكم يرى تزويجها من غير الكفوء تعين , فإن فقد ووجدت عدلا تحكمه ويزوجها تعين, فإن فقد تعين ما بحثه هؤلاء . وقوله : ولعل الاول أقرب جرى عليه الرملي في النهاية .

[4] فتح المعين – (ج 3 / ص 365)

قال شيخنا: نعم إن كان الحاكم لا يزوج إلا بدراهم، كما حدث الآن – فيتجه أن لها أن تولي عدلا مع وجوده وإن سلمنا أنه لا ينعزل بذلك بأن علم موليه ذلك منه حال التولية.انتهى.

مجموع فتاوى السيد عبد الله بن عمر بن يحي / 279

(مسئلة) ما قولكم في بلدة ليس فيها حاكم ولا قاض والولي الأقرب غائب، هل يجوز للولي الأبعد ان ينكجها او لها ان تحكم شخصا فان قلتم لها ان تحكم عدلا فكيف كيفية التحكيم ولفظه وصيغته وهل يجوز لها ان توكل غيرها ؟

(الجواب) اذا غاب الولي مسافة القصر وهو اهل للولاية انتقلت الولاية الى الحكم لا للأبعد فان وجدت حاكما في بلدها ولو حاكم ضرورة لم يجز لها ان تحكم الا فقيها يصلح للقضاء، وان لم في بلدها حاكم فان كان في محل بينه وبينها اقل من مرحلتين لم يصح لها ان تحكم الا فقيها يصلح للقضاء ايضا وان فقدت الحاكم في بلدها وكل محل بينها وبينه مرحلتان فان كان في البلد او في المرحلتين فقيه صالح للقضاء لم يجز لها ان تحكم غيره وان يكن فقيه صالح لذلك جاز لها ان تحكم عدلا.

هذا حاصل المعتمد في هذه المسئلة من كلام طويل لهم فيها . ةاما صيغة التحكيم  فهي ان يقول كل واحد من الزوجين للمحكم ” حكّمتك ان تزوجني من فلان ” ويسمى صاحبه ويقول المحكم ” قبلتُ التحكيم ” ةان لم يقل ذلك ولم يردّ صح على خلاف قوي فيه، ثم بعد تحكيمهما وقبوله تأذن المرأة له في تزويجها من الرجل المحكم ويجوز التوكيل في التحكيم كسائر العقود والله اعلم.

[5] بغية المسترشدين / 207

(مسئلة) اتى رجل الى الحاكم يريد التزوج بامرأة وادعى انها اذنت لوليها الغائب وان وليها وكل الحاكم ةفي ذلك لم يصح تزويج الحاكم الا بعد ثبوت ذلك على المعتمد، نعم ان كان وايها بمسافة القصر وهي بمحل ولاية الحاكم واذنت لع صح تزويجه فان ةطئ حيث قلنا ببطلانه قشبهة كما لو زوجها بلا ولي او شهود


ِAllah di Mana?

Keyakinan yang paling mendasar setiap Muslim adalah meyakini bahwa Allah subhanahu wa ta‘ala Maha Sempurna dan Maha Suci dari segala kekurangan. Allah subhanahu wa ta‘ala Maha Suci dari menyerupai makhluk-Nya. Allah subhanahu wa ta‘ala juga Maha Suci dari tempat dan arah. Allah subhanahu wa ta‘ala ada tanpa tempat. Demikian keyakinan yang paling mendasar setiap Muslim Ahlussunnah Wal-Jama’ah. Dalam ilmu akidah atau teologi, keyakinan semacam ini dibahasakan, bahwa Allah subhanahu wa ta‘ala memiliki sifat Mukhalafatuhu lil-Hawaditsi, yaitu Allah subhanahu wa ta‘ala wajib tidak menyerupai makhluk-Nya.

Ada sebuah dialog yang unik antara seorang Muslim Sunni yang meyakini Allah subhanahu wa ta‘ala ada tanpa tempat, dengan seorang Wahhabi yang berkeyakinan bahwa Allah subhanahu wa ta‘ala bertempat. Wahhabi berkata: “Kamu ada pada suatu tempat. Aku ada pada suatu tempat. Berarti setiap sesuatu yang ada, pasti ada tempatnya. Kalau kamu berkata, Allah ada tanpa tempat, berarti kamu berpendapat Allah tidak ada.” Sunni menjawab; “Sekarang saya akan bertanya kepada Anda: “Bukankah Allah telah ada tanpa tempat sebelum diciptakannya tempat?” Wahhabi menjawab: “Betul, Allah ada tanpa tempat sebelum terciptanya tempat.” Sunni berkata: “Kalau memang wujudnya Allah tanpa tempat sebelum terciptanya tempat itu rasional, berarti rasional pula dikatakan, Allah ada tanpa tempat setelah terciptanya tempat. Mengatakan Allah ada tanpa tempat, tidak berarti menafikan wujudnya Allah.”

Wahhabi berkata: “Bagaimana seandainya saya berkata, Allah telah bertempat sebelum terciptanya tempat?” Sunni menjawab: “Pernyataan Anda mengandung dua kemungkinan. Pertama, Anda mengatakan bahwa tempat itu bersifat azali (tidak ada permulaannya), keberadaannya bersama wujudnya Allah dan bukan termasuk makhluk Allah. Demikian ini berarti Anda mendustakan firman Allah subhanahu wa ta‘ala:

وَمَنْ كَانَ فِيْ هَذِهِ أَعْمَى فَهُوَ فِي اْلآَخِرَةِ أَعْمَى وَأَضَلُّ سَبِيْلاً. (الإسراء :٧٢).


“Allah-lah pencipta segala sesuatu.” (QS. al-Zumar : 62).

Kemungkinan kedua, Anda berpendapat, bahwa Allah itu baru, yakni wujudnya Allah terjadi setelah adanya tempat, dengan demikian berarti Anda mendustakan firman Allah subhanahu wa ta‘ala:

هُوَ اْلأَوَّلُ وَاْلآَخِرُ. (الحديد : ٣).

“Dialah (Allah) Yang Maha Awal (wujudnya tanpa permulaan) dan Yang Maha Akhir (Wujudnya tanpa akhir).” (QS. al-Hadid : 3).

Demikianlah dialog seorang Muslim Sunni dengan orang Wahhabi. Pada dasarnya, pendapat Wahhabi yang meyakini bahwa wujudnya Allah subhanahu wa ta‘ala ada dengan tempat dapat menjerumuskan seseorang keluar dari keyakinan yang paling mendasar setiap Muslim, yaitu Allah subhanahu wa ta‘ala Maha Suci dari segala kekurangan.

Tidak jarang, kaum Wahhabi menggunakan ayat-ayat al-Qur’an untuk membenarkan keyakinan mereka, bahwa Allah subhanahu wa ta‘ala bertempat di langit. Akan tetapi, dalil-dalil mereka dapat dengan mudah dipatahkan dengan ayat-ayat al-Qur’an yang sama.

Ulama Maroko dan Wahhabi Tuna Netra

Al-Hafizh Ahmad bin Muhammad bin al-Shiddiq al-Ghumari al-Hasani adalah ulama ahli hadits yang terakhir menyandang gelar al-hafizh (gelar kesarjanaan tertinggi dalam bidang ilmu hadits). Ia memiliki kisah perdebatan yang sangat menarik dengan kaum Wahhabi. Dalam kitabnya, Ju’nat al-’Aththar, sebuah autobiografi yang melaporkan perjalanan hidupnya, beliau mencatat kisah berikut ini.

“Pada tahun 1356 H ketika saya menunaikan ibadah haji, saya berkumpul dengan tiga orang ulama Wahhabi di rumah Syaikh Abdullah al-Shani’ di Mekkah yang juga ulama Wahhabi dari Najd. Dalam pembicaraan itu, mereka menampilkan seolah-olah mereka ahli hadits, amaliahnya sesuai dengan hadits dan anti taklid. Tanpa terasa, pembicaraan pun masuk pada soal penetapan ketinggian tempat Allah subhanahu wa ta‘ala dan bahwa Allah subhanahu wa ta‘ala itu ada di atas ‘Arasy sesuai dengan ideologi Wahhabi. Mereka menyebutkan beberapa ayat al-Qur’an yang secara literal (zhahir) mengarah pada pengertian bahwa Allah subhanahu wa ta‘ala itu ada di atas ‘Arasy sesuai keyakinan mereka. Akhirnya saya (al-Ghumari) berkata kepada mereka: “Apakah ayat-ayat yang Anda sebutkan tadi termasuk bagian dari al-Qur’an?” Wahhabi menjawab: “Ya.” Saya berkata: “Apakah meyakini apa yang menjadi maksud ayat-ayat tersebut dihukumi wajib?” Wahhabi menjawab: “Ya.” Saya berkata: “Bagaimana dengan firman Allah subhanahu wa ta‘ala:

وَهُوَ مَعَكُمْ أَيْنَمَا كُنْتُمْ. (الحديد : ٤).


“Dan Dia bersama kamu di mana saja kamu berada.” (QS. al-Hadid : 4).

Apakah ini termasuk al-Qur’an?” Wahhabi tersebut menjawab: “Ya, termasuk al-Qur’an.”

Saya berkata: “Bagaimana dengan firman Allah subhanahu wa ta‘ala:

مَا يَكُوْنُ مِنْ نَجْوَى ثَلاَثَةٍ إِلاَّ وَهُوَ رَابِعُهُمْ. (المجادلة : ٧).

“Tiada pembicaraan rahasia antara tiga orang, melainkan Dia-lah keempatnya….” (QS. al-Mujadilah : 7).

Apakah ayat ini termasuk al-Qur’an juga?” Wahhabi itu menjawab: “Ya, termasuk al-Qur’an.” Saya berkata: “(Kedua ayat ini menunjukkan bahwa Allah subhanahu wa ta‘ala tidak ada di langit). Mengapa Anda menganggap ayat-ayat yang Anda sebutkan tadi yang menurut asumsi Anda menunjukkan bahwa Allah subhanahu wa ta‘ala ada di langit lebih utama untuk diyakini dari pada kedua ayat yang saya sebutkan yang menunjukkan bahwa Allah subhanahu wa ta‘ala tidak ada di langit? Padahal kesemuanya juga dari Allah subhanahu wa ta‘ala?” Wahhabi itu menjawab: “Imam Ahmad mengatakan demikian.”

Saya berkata kepada mereka: “Mengapa kalian taklid kepada Ahmad dan tidak mengikuti dalil?” Tiga ulama Wahhabi itu pun terbungkam. Tak satu kalimat pun keluar dari mulut mereka. Sebenarnya saya menunggu jawaban mereka, bahwa ayat-ayat yang saya sebutkan tadi harus dita’wil, sementara ayat-ayat yang menunjukkan bahwa Allah subhanahu wa ta‘ala ada di langit tidak boleh dita’wil. Seandainya mereka menjawab demikian, tentu saja saya akan bertanya kepada mereka, siapa yang mewajibkan menta’wil ayat-ayat yang saya sebutkan dan melarang menta’wil ayat-ayat yang kalian sebutkan tadi?

Seandainya mereka mengklaim adanya ijma’ ulama yang mengharuskan menta’wil ayat-ayat yang saya sebutkan tadi, tentu saja saya akan menceritakan kepada mereka informasi beberapa ulama seperti al-Hafizh Ibn Hajar tentang ijma’ ulama salaf untuk tidak menta’wil semua ayat-ayat sifat dalam al-Qur’an, bahkan yang wajib harus mengikuti pendekatan tafwidh (menyerahkan pengertiannya kepada Allah subhanahu wa ta‘ala).” Demikian kisah al-Imam al-Hafizh Ahmad bin al-Shiddiq al-Ghumari dengan tiga ulama terhebat kaum Wahhabi.

Dialog Terbuka di Surabaya dan Blitar

Pada tahun 2009, saya pernah terlibat perdebatan sengit dengan seorang Ustadz Salafi berinisial AH di Surabaya. Beberapa bulan berikutnya saya berdebat lagi dengan Ustadz Salafi di Blitar. Ustadz tersebut berinisial AH pula, tetapi lain orang. Dalam perdebatan tersebut saya bertanya kepada AH: “Mengapa Anda meyakini bahwa Allah subhanahu wa ta‘ala ada di langit?”

Menanggapi pertanyaan saya, AH menyebutkan ayat-ayat al-Qur’an yang menurut asumsinya menunjukkan bahwa Allah subhanahu wa ta‘ala ada di langit. Lalu saya berkata: “Ayat-ayat yang Anda sebutkan tidak secara tegas menunjukkan bahwa Allah ada di langit. Karena kosa kata istawa, menurut para ulama memiliki 15 makna. Di samping itu, apabila Anda berargumentasi dengan ayat-ayat tersebut, maka argumen Anda dapat dipatahkan dengan ayat-ayat lain yang menunjukkan bahwa Allah subhanahu wa ta‘ala tidak ada di langit. Misalnya Allah subhanahu wa ta‘ala berfirman: “Dan Dia bersama kamu di mana saja kamu berada.” (QS. al-Hadid : 4). Ayat ini menegaskan bahwa Allah subhanahu wa ta‘ala bersama kita di bumi, bukan ada di langit. Dalam ayat lain Allah subhanahu wa ta‘ala berfirman:

وَقَالَ إِنِّيْ ذَاهِبٌ إِلَى رَبِّيْ سَيَهْدِيْنِ. (الصافات : ٩٩).

“Dan Ibrahim berkata, “Sesungguhnya aku pergi menuju Tuhanku (Palestina), yang akan memberiku petunjuk.” (QS. al-Shaffat : 99).

Dalam ayat ini, Nabi Ibrahim alaihissalam berkata akan pergi menuju Tuhannya, padahal Nabi Ibrahim alaihissalam pergi ke Palestina. Dengan demikian, secara literal ayat ini menunjukkan bahwa Allah subhanahu wa ta‘ala bukan ada di langit, tetapi ada di Palestina.” Setelah saya berkata demikian, AH tidak mampu menjawab akan tetapi mengajukan dalil lain dan berkata: “Keyakinan bahwa Allah subhanahu wa ta‘ala ada di langit telah dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits shahih:


قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم لِلْجَارِيَةِ السَّوْدَاءِ: أَيْنَ اللهُ؟ قَالَتْ: 

فِي السَّمَاءِ. قَالَ مَنْ أَنَا؟ قَالَتْ: رَسُوْلُ اللهِ. قَالَ أَعْتِقْهَا فَإِنَّهَا مُؤْمِنَةٌ. 

رواه مسلم.


“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada seorang budak perempuan yang berkulit hitam: “Allah ada di mana?” Lalu budak itu menjawab: “Allah ada di langit.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya; “Saya siapa?” Ia menjawab: “Engkau Rasul Allah.” Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada majikan budak itu, “Merdekakanlah budak ini. Karena ia seorang budak yang mukmin.” (HR. Muslim).”

Setelah AH berkata demikian, saya menjawab begini: “Ada tiga tinjauan berkaitan dengan hadits yang Anda sebutkan. Pertama, dari aspek kritisisme ilmu hadits (naqd al-hadits). Hadits yang Anda sebutkan menurut para ulama tergolong hadits mudhtharib (hadits yang simpang siur periwayatannya), sehingga kedudukannya menjadi lemah dan tidak dapat dijadikan hujjah. Kesimpangsiuran periwayatan hadits tersebut, dapat dilihat dari perbedaan setiap perawi dalam meriwayatkan hadits tersebut. Ada yang meriwayatkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bertanya di mana Allah subhanahu wa ta‘ala. Akan tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, apakah kamu bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad utusan Allah.

Kedua, dari segi makna, para ulama melakukan ta’wil terhadap hadits tersebut dengan mengatakan, bahwa yang ditanyakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebenarnya adalah bukan tempat, tetapi kedudukan atau derajat Allah subhanahu wa ta‘ala. Lalu orang tersebut menjawab kedudukan Allah subhanahu wa ta‘ala ada di langit, maksudnya Allah subhanahu wa ta‘ala itu Maha Luhur dan Maha Tinggi.

Ketiga, apabila Anda berargumen dengan hadits tersebut tentang keyakinan Allah subhanahu wa ta‘ala ada di langit, maka argumen Anda dapat dipatahkan dengan hadits lain yang lebih kuat dan menegaskan bahwa Allah subhanahu wa ta‘ala tidak ada di langit, bahkan ada di bumi. Al-Imam al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya:

عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم رَأَى نُخَامَةً فِي الْقِبْلَةِ فَحَكَّهَا بِيَدِهِ وَرُؤِيَ مِنْهُ كَرَاهِيَةٌ 

وَقَالَ: إِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا قَامَ فِيْ صَلاَتهِ فَإِنَّمَا يُنَاجِيْ رَبَّهُ أَوْ رَبَّهُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ قِبْلَتِهِ فَلاَ يَبْزُقَنَّ فِيْ 

قِبْلَتِهِ وَلَكِنْ عَنْ يَسَارِهِ أَوْ تَحْتَ قَدَمِهِ. رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ


“Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat dahak di arah kiblat, lalu beliau menggosoknya dengan tangannya, dan beliau kelihatannya tidak menyukai hal itu. Lalu beliau bersabda: “Sesungguhnya apabila salah seorang kalian berdiri dalam shalat, maka ia sesungguhnya berbincang-bincang dengan Tuhannya, atau Tuhannya ada di antara dirinya dan kiblatnya. Oleh karena itu, janganlah ia meludah ke arah kiblatnya, akan tetapi meludahlah ke arah kiri atau di bawah telapak kakinya.” (HR. al-Bukhari [405]).

Hadits ini menegaskan bahwa Allah subhanahu wa ta‘ala ada di depan orang yang sedang shalat, bukan ada di langit. Hadits ini jelas lebih kuat dari hadits riwayat Muslim, karena hadits ini riwayat al-Bukhari. Setelah saya menjawab demikian, AH juga tidak mampu menanggapi jawaban saya. Sepertinya dia merasa kewalahan dan tidak mampu menjawab. Ia justru mengajukan dalil lain dengan berkata: “Keyakinan bahwa Allah ada di langit itu ijma’ ulama salaf.” Lalu saya jawab, “Tadi Anda mengatakan bahwa dalil keyakinan Allah ada di langit, adalah ayat al-Qur’an. Kemudian setelah argumen Anda kami patahkan, Anda beragumen dengan hadits. Lalu setelah argumen Anda kami patahkan lagi, Anda sekarang berdalil dengan ijma’. Padahal ijma’ ulama salaf sejak generasi sahabat justru meyakini Allah subhanahu wa ta‘ala tidak bertempat. Al-Imam Abu Manshur al-Baghdadi berkata dalam al-Farqu Bayna al-Firaq:

وَأَجْمَعُوْا عَلَى أَنَّهُ لاَ يَحْوِيْهِ مَكَانٌ وَلاَ يَجْرِيْ عَلَيْهِ زَمَانٌ

“Kaum Muslimin sejak generasi salaf (para sahabat dan tabi’in) telah bersepakat bahwa Allah tidak bertempat dan tidak dilalui oleh waktu.” (al-Farq bayna al-Firaq, 256).

Al-Imam Abu Ja’far al-Thahawi juga berkata dalam al-’Aqidah al-Thahawiyyah, risalah kecil yang menjadi kajian kaum Sunni dan Wahhabi:

وَلاَ تَحْوِيْهِ الْجِهَاتُ السِتُّ.

“Allah subhanahu wa ta‘ala tidak dibatasi oleh arah yang enam.”

Setelah saya menjawab demikian kepada AH, saya bertanya kepada AH: “Menurut Anda, tempat itu makhluk apa bukan?” AH menjawab: “Makhluk.” Saya bertanya: “Kalau tempat itu makhluk, lalu sebelum terciptanya tempat, Allah ada di mana?” AH menjawab: “Pertanyaan ini tidak boleh, dan termasuk pertanyaan yang bid’ah.” Demikian jawaban AH, yang menimbulkan tawa para hadirin dari semua kalangan pada waktu itu. Kebetulan pada acara tersebut, mayoritas hadirin terdiri dari kalangan Salafi, anggota jamaah AH.

Demikianlah, cara dialog orang-orang Wahhabi. Ketika mereka tidak dapat menjawab pertanyaan, mereka tidak akan menjawab, aku tidak tahu, sebagaimana tradisi ulama salaf dulu. Akan tetapi mereka akan menjawab, “Pertanyaanmu bid’ah dan tidak boleh.” AH sepertinya tidak mengetahui bahwa pertanyaan Allah subhanahu wa ta‘ala ada di mana sebelum terciptanyan alam, telah ditanyakan oleh para sahabat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berkata kepada mereka, bahwa pertanyaan tersebut bid’ah atau tidak boleh. Al-Imam al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya:

عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ قَالَ إِنِّيْ عِنْدَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم إِذْ دَخَلَ نَاسٌ مِنْ أَهْلِ الْيَمَنِ فَقَالُوْا: جِئْنَاكَ لِنَتَفَقَّهَ فِي الدِّيْنِ وَلِنَسْأَلَكَ عَنْ أَوَّلِ هَذَا اْلأَمْرِ مَا كَانَ. قَالَ: كَانَ اللهُ وَلَمْ يَكُنْ شَيْءٌ غَيْرُهُ. (رواه البخاري).


“Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu berkata: “Aku berada bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba datang sekelompok dari penduduk Yaman dan berkata: “Kami datang untuk belajar agama dan menanyakan tentang permulaan yang ada ini, bagaimana sesungguhnya?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Allah telah ada dan tidak ada sesuatu apapun selain Allah.” (HR. al-Bukhari [3191]).

Hadits ini menunjukkan bahwa Allah subhanahu wa ta‘ala tidak bertempat. Allah subhanahu wa ta‘ala ada sebelum adanya makhluk, termasuk tempat. Al-Imam al-Tirmidzi meriwayatkan dengan sanad yang hasan dalam al-Sunan berikut ini:

عَنْ أَبِيْ رَزِيْنٍ قَالَ قُلْتُ : يَا رَسُوْلَ اللهِ أَيْنَ كَانَ رَبُّنَا قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ خَلْقَهُ ؟ قَالَ كَانَ فِيْ عَمَاءٍ مَا تَحْتَهُ هَوَاءٌ وَمَا فَوْقَهُ هَوَاءٌ وَخَلَقَ عَرْشَهُ عَلىَ الْمَاءِ قَالَ أَحْمَدُ بْنُ مَنِيْعٍ قَالَ يَزِيْدُ بْنُ هَارُوْنَ الْعَمَاءُ أَيْ لَيْسَ مَعَهُ شَيْءٌ قَالَ التِّرْمِذِيُّ وَهَذَا حَدِيْثٌ حَسَنٌ.

“Abi Razin radhiyallahu ‘anhu berkata: “Aku berkata, wahai Rasulullah, di manakah Tuhan kita sebelum menciptakan makhluk-Nya?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Allah ada tanpa sesuatu apapun yang menyertainya. Di atasnya tidak ada sesuatu dan di bawahnya tidak ada sesuatu. Lalu Allah menciptakan Arasy di atas air.” Ahmad bin Mani’ berkata, bahwa Yazid bin Harun berkata, maksud hadits tersebut, Allah ada tanpa sesuatu apapun yang menyertai (termasuk tempat). Al-Tirmidzi berkata: “hadits ini bernilai hasan”. (Sunan al-Tirmidzi, [3109]).

Dalam setiap dialog yang terjadi antara Muslim Sunni dengan kaum Wahhabi, pasti kaum Sunni mudah sekali mematahkan argumen Wahhabi. Ketika Wahhabi mengajukan argumen dari ayat al-Qur’an, maka dengan mudahnya dipatahkan dengan ayat al-Qur’an yang lain. Ketika Wahhabi mengajukan argumen dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pasti kaum Sunni dengan mudahnya mematahkan argumen tersebut dengan hadits yang lebih kuat. Dan ketika Sunni berargumen dengan dalil rasional, pasti Wahhabi tidak dapat membantah dan menjawabnya. Keyakinan bahwa Allah subhanahu wa ta‘ala ada tanpa tempat adalah keyakinan kaum Muslimin sejak generasi salaf, kalangan sahabat dan tabi’in. Sayyidina Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata:

كَانَ اللهُ وَلاَ مَكَانَ وَهُوَ اْلآَنَ عَلَى مَا عَلَيْهِ كَانَ

“Allah subhanahu wa ta‘ala ada sebelum adanya tempat. Dan keberadaan Allah sekarang, sama seperti sebelum adanya tempat (maksudnya Allah tidak bertempat).” (al-Farq bayna al-Firaq, 256).

Syaikh al-Syanqithi dan Wahhabi Tuna Netra

Ketika orang-orang Wahhabi memasuki Hijaz dan membantai kaum Muslimin dengan alasan bahwa mereka telah syirik, sebagaimana yang telah dikabarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya, “Orang-orang Khawarij akan membunuh orang-orang yang beriman dan membiarkan para penyembah berhala.” Mereka juga membunuh seorang ulama terkemuka.

Mereka menyembelih Syaikh Abdullah al-Zawawi, guru para ulama madzhab al-Syafi’i, sebagaimana layaknya menyembelih kambing. Padahal usia beliau sudah di atas 90 tahun. Mertua Syaikh al-Zawawi yang juga sudah memasuki usia senja juga mereka sembelih.

Kemudian mereka memanggil sisa-sisa ulama yang belum dibunuh untuk diajak berdebat tentang tauhid, Asma Allah subhanahu wa ta‘ala dan sifat-sifat-Nya. Ulama yang setuju dengan pendapat mereka akan dibebaskan. Sedangkan ulama yang membantah pendapat mereka akan dibunuh atau dideportasi dari Hijaz.

Di antara ulama yang diajak berdebat oleh mereka adalah Syaikh Abdullah al-Syanqithi, salah seorang ulama kharismatik yang dikenal hafal Sirah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan dari pihak Wahhabi yang mendebatnya, di antaranya seorang ulama mereka yang buta mata dan buta hati. Kebetulan perdebatan berkisar tentang teks-teks al-Qur’an dan hadits yang berkenaan dengan sifat-sifat Allah subhanahu wa ta‘ala. Mereka bersikeras bahwa teks-teks tersebut harus diartikan secara literal dan tekstual, dan tidak boleh diartikan secara kontekstual dan majazi.

Si tuna netra itu juga mengingkari adanya majaz dalam al-Qur’an. Bahkan lebih jauh lagi, ia menafikan majaz dalam bahasa Arab, karena taklid buta kepada pendapat Ibn Taimiyah dan Ibn al-Qayyim. Lalu Syaikh Abdullah al-Syanqithi berkata kepada si tuna netra itu:

“Apabila Anda berpendapat bahwa majaz itu tidak ada dalam al-Qur’an, maka sesungguhnya Allah subhanahu wa ta‘ala telah berfirman dalam al-Qur’an:

وَمَنْ كَانَ فِيْ هَذِهِ أَعْمَى فَهُوَ فِي اْلآَخِرَةِ أَعْمَى وَأَضَلُّ سَبِيْلاً. (الإسراء :٧٢).


“Dan barangsiapa yang buta di dunia ini, niscaya di akhirat (nanti) ia akan lebih buta (pula) dan lebih tersesat dari jalan (yang benar).” (QS. al-Isra’ : 72).

Berdasarkan ayat di atas, apakah Anda berpendapat bahwa setiap orang yang tuna netra di dunia, maka di akhirat nanti akan menjadi lebih buta dan lebih tersesat, sesuai dengan pendapat Anda bahwa dalam al-Qur’an tidak ada majaz?”

Mendengar sanggahan Syaikh al-Syanqithi, ulama Wahhabi yang tuna netra itu pun tidak mampu menjawab. Ia hanya berteriak dan memerintahkan anak buahnya agar Syaikh al-Syanqithi dikeluarkan dari majlis perdebatan. Kemudian si tuna netra itu meminta kepada Ibn Saud agar mendeportasi al-Syanqithi dari Hijaz. Akhirnya ia pun dideportasi ke Mesir. Kisah ini dituturkan oleh al-Hafizh Ahmad al-Ghumari dalam kitabnya, Ju’nat al-’Aththar.

Al-Imam al-Bukhari dan Ta’wil

Kalau kita mengamati dengan seksama, perdebatan orang-orang Wahhabi dengan para ulama Ahlussunnah Wal-Jama’ah, akan mudah kita simpulkan, bahwa kaum Wahhabi seringkali mengeluarkan vonis hukum tanpa memiliki dasar ilmiah yang dapat dipertanggung jawabkan. Bahkan tidak jarang, pernyataan mereka dapat menjadi senjata untuk memukul balik pandangan mereka sendiri. Ustadz Syafi’i Umar Lubis dari Medan bercerita kepada saya.

“Ada sebuah pesantren di kota Siantar, Siamlungun, Sumatera Utara. Pesantren itu bernama Pondok Pesantren Darus Salam. Setiap tahun, Pondok tersebut mengadakan Maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan mengundang sejumlah ulama dari berbagai daerah termasuk Medan dan Aceh. Acara puncak biasanya ditaruh pada siang hari. Malam harinya diisi dengan diskusi. Pada Maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tahun 2010 ini saya dan beberapa orang ustadz diminta sebagai pembicara dalam acara diskusi. Kebetulan diskusi kali ini membahas tentang Salafi apa dan mengapa, dengan judul Ada Apa Dengan Salafi?

Setelah presentasi tentang aliran Salafi selesai, lalu tibalah sesi tanya jawab. Ternyata dalam sesi tanya jawab ini ada orang yang berpakaian gamis mengajukan keberatan dengan pernyataan saya dalam memberikan keterangan tentang Salafi, antara lain berkaitan dengan ta’wil. Orang Salafi tersebut mengatakan: “Al-Qur’an itu diturunkan dengan bahasa Arab. Sudah barang tentu harus kita fahami sesuai dengan bahasa Arab pula”. Pernyataan orang Salafi itu, saya dengarkan dengan cermat. Kemudian dia melanjutkan keberatannya dengan berkata: “Ayat-ayat al-Qur’an itu tidak perlu dita’wil dan ini pendapat Ahlussunnah”.

Setelah diselidiki, ternyata pemuda Salafi itu bernama Sofyan. Ia berprofesi sebagai guru di lembaga As-Sunnah, sebuah lembaga pendidikan orang-orang Wahhabi atau Salafi. Mendengar pernyataan Sofyan yang terakhir, saya bertanya: “Apakah Anda yakin bahwa al-Imam al-Bukhari itu ahli hadits?” Sofyan menjawab: “Ya, tidak diragukan lagi, beliau seorang ahli hadits.”

Saya bertanya: “Apakah al-Bukhari penganut faham Ahlussunnah Wal-Jama’ah?” Sofyan menjawab: “Ya.” Saya berkata: “Apakah al-Albani seorang ahli hadits?” Sofyan menjawab: “Ya, dengan karya-karya yang sangat banyak dalam bidang hadits, membuktikan bahwa beliau juga ahli hadits.” Saya berkata: “Kalau benar al-Bukhari menganut Ahlussunnah, berarti al-Bukhari tidak melakukan ta’wil. Bukankah begitu keyakinan Anda?” Sofyan menjawab: “Benar begitu.”

Saya berkata: “Saya akan membuktikan kepada Anda, bahwa al-Bukhari juga melakukan ta’wil .” Sofyan berkata: “Mana buktinya?” Mendengar pertanyaan Sofyan, saya langsung membuka Shahih al-Bukhari tentang ta’wil yang beliau lakukan dan memberikan photo copynya kepada anak muda itu. Saya berkata: “Anda lihat pada halaman ini, al-Imam al-Bukhari mengatakan:

بَابُ – كُلُّ شَيْءٍ هَالِكٌ إِلاَّ وَجْهَهُ اَيْ مُلْكَهُ.

Artinya, “Bab tentang ayat : Segala sesuatu akan hancur kecuali Wajah-Nya, artinya Kekuasaan-Nya.”

Nah, kata wajah-Nya, oleh al-Imam al-Bukhari diartikan dengan mulkahu, artinya kekuasaan-Nya. Kalau begitu al-Imam al-Bukhari melakukan ta’wil terhadap ayat ini. Berarti, menurut logika Anda, al-Bukhari seorang yang sesat, bukan Ahlussunnah. Anda setuju bahwa al-Bukhari bukan Ahlussunnah dan pengikut aliran sesat?”.

Mendengar pertanyaan saya, Sofyan hanya terdiam. Sepatah katapun tidak terlontar dari lidahnya. Kemudian saya berkata: “Kalau begitu, sejak hari ini, sebaiknya Anda jangan memakai hadits al-Bukhari sebagai rujukan. Bahkan Syaikh al-Albani, orang yang saudara puji itu, dan orang-orang Salafi memujinya dan menganggapnya lebih hebat dari al-Imam al-Bukhari sendiri. Al-Albani telah mengkritik al-Imam al-Bukhari dengan kata-kata yang tidak pantas. Al-Albani berkata: “Pendapat al-Bukhari yang melakukan ta’wil terhadap ayat di atas ini tidak sepatutnya diucapkan oleh seorang Muslim yang beriman”. Inilah komentar Syaikh Anda, al-Albani tentang ta’wil al-Imam al-Bukhari ketika menta’wil ayat:


بَابُ – كُلُّ شَيْءٍ هَالِكٌ إِلاَّ وَجْهَهُ اَيْ مُلْكَهُ.

Secara tidak langsung, seolah-olah al-Albani mengatakan bahwa ta’wilan al-Imam al-Bukhari tersebut pendapat orang kafir. Kemudian saya mengambil photo copy buku fatwa al-Albani dan saya serahkan kepada anak muda Salafi ini. Ia pun diam seribu bahasa. Demikian kisah yang dituturkan oleh Syafi’i Umar Lubis dari Medan, seorang ulama muda yang kharismatik dan bersemangat dalam membela Ahlussunnah Wal-Jama’ah.

Ta’wil Imam Ahmad bin Hanbal

Ta’wil tehadap teks-teks mutasyabihat telah dilakukan oleh para ulama salaf, di antaranya Imam Malik bin Anas, Imam Ahmad bin Hanbal, dan lain-lain. Akan tetapi kaum Wahhabi sering kali mengingkari fakta-fakta tersebut dengan berbagai macam alasan yang tidak ilmiah dan selalu dibuat-buat. Seorang teman saya, berinisial AD menceritakan pengalamannya ketika berdialog dengan AM, tokoh Wahhabi kelahiran Sumatera yang sekarang tinggal di Jember. AD bercerita begini.

“Sekitar bulan Maret tahun 2010 lalu, saya mengikuti suatu acara di Jakarta Selatan. Acara tersebut diadakan oleh salah satu ormas Islam di Indonesia. Dalam acara itu, ada seorang pemateri Wahhabi yang berasal dari Sumatera dan saat ini tinggal di Jember. Di antara materi yang disampaikannya adalah persoalan ta’wil. Dalam pandangannya, ta’wil atas ayat-ayat mutasyabihat tidak boleh dilakukan. Sehingga dengan asumsi demikian, ia meyakini bahwa Allah subhanahu wa ta‘ala itu bertempat atau berada di atas ‘Arasy. Dia menggunakan ayat al-Rahman ‘ala al-‘Arsy istawa (QS. Thaha : 5).

Lalu saya mengajukan beberapa ayat lain yang justru menunjukkan kalau Allah subhanahu wa ta‘ala tidak ada di atas ‘Arasy. Akibatnya, terjadiah dialog sengit antara saya dengan Ustadz lulusan Madinah tersebut. Lalu setelah itu, saya membeberkan fakta dan data-data akurat bahwa tradisi ta’wil sudah biasa dilakukan oleh ulama salaf. Salah satunya adalah ta’wil yang dilakukan oleh Imam Ahmad bin Hanbal atas ayat wa ja’a rabbuka wal malaku shaffan-shaffa (QS. al-Fajr : 22). Imam Ahmad mentakwil ayat tersebut dengan ja’a tsawabuhu wa qhadha’uhu (datangnya pahala dan ketetapan Allah subhanahu wa ta‘ala). Setelah itu, Ustadz Ali Musri mencari ta’wil Imam Ahmad tersebut di software Maktabah Syamilah. Setelah dia menemukannya, dia membacakan komentar Imam al-Baihaqi yang berbunyi hadza al-isnad la ghubara ‘alaih (sanad ini tidak ada nodanya alias bersih) yang menunjukkan bahwa sanadnya memang shahih.

Ternyata, aneh sekali, Ustadz tersebut tertawa dan menganggap bahwa komentar atau penilaian al-Baihaqi yang berupa redaksi hadza al-isnad la ghubara ’alaih tersebut sebagai shighat (redaksi) yang menunjukkan atas kelemahan suatu sanad. Saya juga heran, mengapa Ustadz lulusan Madinah tersebut tidak begitu memahami istilah-istilah yang biasa dipakai oleh para ahli hadits. Ia tidak mengerti bahwa pernyataan al-Baihaqi yang berbunyi hadza al-isnad la ghubara ’alaih bermakna bahwa sanad riwayat ini tidak ada nodanya sama sekali, alias shahih. Sayangnya, berhubung waktu yang disediakan oleh panitia dan moderator telah habis, saya tidak bisa membantah dan mengomentari kembali pernyataan pemateri itu.” Demikian kisah AD, kepada saya secara pribadi.

==
Dari “Buku Pintar Berdebat dengan Wahhabi” karya Ust. Muhammad Idrus Ramli, alumni Pondok Pesantren Sidogiri tahun 1424/2004.

Aqidah

Football News

 

© Copyright Website LDNU Propinsi Kepulauan Riau 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.